Berita Terkini

Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional ke-117 Tahun 2025

Sibolga - KPU Kota Sibolga melaksanakan Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional ke-117 Tahun 2025, di Halaman Kantor KPU Kota Sibolga, Selasa (20/5/2025). Ketua KPU Kota Sibolga Afwan Nasution selaku Pembina Upacara, dalam amanatnya menyampaikan pidato Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Viada Hafid pada Hari Kebangkitan Nasional 2025. Tepat di tanggal 20 Mei 2025, kita tidak sekadar memperingati sebuah tanggal dalam kalender nasional. Kita sedang membuka kembali halaman penting dari sejarah perjuangan bangsa, halaman yang ditulis bukan dengan tinta biasa, tetapi dengan kebangkitan kesadaran, semangat persatuan, dan keberanian menolak untuk terus terjajah. 117 tahun yang lalu, di tengah keterbatasan dan tekanan kolonialisme, lahirlah sebuah kesadaran baru yang menyalakan api perubahan. Melalui pendirian Budi Utomo, bangsa ini mulai membangun keyakinan bahwa nasib tidak boleh selamanya digantungkan kepada kekuatan asing; bahwa kemajuan hanya mungkin dicapai bila kita bangkit berdiri di atas kekuatan kita sendiri. Namun, kebangkitan itu bukanlah sebuah peristiwa yang selesai dalam satu masa. Kebangkitan adalah ikhtiar yang terus hidup. la menuntut kita untuk tidak terjebak dalam romantisme masa lalu, tetapi menuntut keberanian untuk menjawab tantangan zaman ini, zaman yang menghadirkan ujian jauh lebih kompleks: disrupsi teknologi, ketegangan geopolitik, krisis pangan global, dan ancaman terhadap kedaulatan digital kita. Mari kita jaga kebangkitan ini dengan semangat yang sama seperti akar pohon yang menembus tanah. Perlahan tapi pasti, tak selalu terlihat, namun kokoh menopang kehidupan. Karena sesungguhnya, kebangkitan yang paling kokoh adalah kebangkitan yang tumbuh perlahan, berakar dalam nilai-nilai kemanusiaan, dan berbuah pada keadilan serta kesejahteraan yang dirasakan bersama. Hadir pada upacara ini Anggota KPU Kota Sibolga Armansyah Sinaga, Asmaruddin Nasution dan Zulkifli Sigalingging, Sekretaris KPU Kota Sibolga Tirta Adi Putra Pasaribu serta seluruh Kasubbag dan Staf Sekretariat KPU Kota Sibolga.

Pemanggilan Tugas PPPK di Lingkungan Sekretariat KPU Kota Sibolga Tahun Anggaran 2024 Periode I

Sibolga - Berdasarkan Surat Pengumuman KPU Republik Indonesia Nomor 102/SDM.02-Pu/04/2025, KPU Kota Sibolga melaksanakan pemanggilan tugas PPPK di Lingkungan Sekretariat Jenderal KPU Tahun Anggaran 2024 Periode I di Kantor KPU Kota Sibolga, Jum'at (2/5/2025). Ketua KPU Kota Sibolga Afwan Nasution dan Sekretaris KPU Kota Sibolga Tirta Adi Putra Pasaribu melakukan briefing singkat dan menyampaikan agar lebih disiplin dalam menjalankan tugas dan meningkatkan kinerja serta loyalitas kepada 7 (Tujuh) Orang PPPK Tahun 2024 Periode I di Satuan Kerja penempatan Sekretariat KPU Kota Sibolga.

Audiensi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2025 bersama Kementerian Agama Kota Sibolga

Sibolga - KPU Kota Sibolga melaksanakan Audiensi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2025 di Kantor Kementerian Agama Kota Sibolga, Selasa (22/4/2025). Kedatangan Anggota KPU Kota Sibolga Rahmad Kurniawan dan Asmaruddin Nasution diterima langsung oleh Pelaksana Seksi Pendidikan Madrasah Kemenag Kota Sibolga Togap Dedianto, SE bersama Pengawas MTS/MA Kemenag Kota Sibolga Nurlatifah Tampubolon, SE dan Drs. Bincar Siregar. Adapun tujuan dari pelaksanaan ini adalah permintaan data Warga yang melangsungkan pernikahan dibawah umur 17 Tahun bulan Januari s/d Maret 2025 dan data anak didik sekolah di MTS/MA yang berusia 17 Tahun bulan Januari s/d Maret 2025.

Audiensi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2025 bersama Kapolres Sibolga

Sibolga - Ketua KPU Kota Sibolga Afwan Nasution di dampingi oleh Anggota KPU Kota Sibolga Asmaruddin Nasution dan Armansyah Sinaga serta Kasubbag Rendatin KPU Kota Sibolga Posman Sihombing melaksanakan Audiensi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2025 di Kantor Polres Sibolga, Senin (21/4/2025). Kedatangan KPU Kota Sibolga diterima langsung oleh Kapolres Sibolga AKBP Eddy Inganta, S.H., S.I.K., M.H. bersama Kabag Ops Polres Sibolga Agus Adhitama, S.E dan Kasat Binmas Polres Sibolga Martua Sinaga. Adapun tujuan dari pelaksanaan ini adalah permintaan data Anggota Polres Sibolga yang sudah Pensiun dari Polri dan permintaan data dari Warga Sipil menjadi Anggota Polri di Polres Sibolga.

Audiensi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2025 bersama Disdukcapil Kota Sibolga

Sibolga - Ketua KPU Kota Sibolga Afwan Nasution di dampingi oleh Anggota KPU Kota Sibolga Asmaruddin Nasution, Armansyah Sinaga dan Zulkifli Sigalingging melaksanakan Audiensi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2025 di Kantor Disdukcapil Kota Sibolga, Kamis (17/4/2025). Kedatangan KPU Kota Sibolga diterima langsung oleh Plt. Sekretaris Disdukcapil Kota Sibolga Adhy Jan Udur Siallagan, SE. M.M bersama Kabid PIAK dan Pemanfaatan Data Disdukcapil Kota Sibolga Irma Maya Nasution, S.STP dan Kasi Pengelola dan Penyajian Data Disdukcapil Kota Sibolga Ade Suci Irwanda Purba, SE. Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan selalu menjadi kegiatan prioritas nasional. Oleh karena itu, penting bagi KPU melakukan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.

Penyampaian Dokumen Penggunaan Belanja Hibah Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sibolga Tahun 2024 kepada Kepala Kantor Kesbangpol Kota Sibolga

Sibolga - Ketua KPU Kota Sibolga Afwan Nasution di dampingi oleh Anggota KPU Kota Sibolga Armansyah Sinaga dan Rahmad Kurniawan serta Sekretaris KPU Kota Sibolga Tirta Adi Putra Pasaribu juga melaksanakan penyampaian dokumen penggunaan belanja Hibah Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sibolga Tahun 2024 kepada Kepala Kantor Kesbangpol Kota Sibolga di Kantor Kesbangpol Kota Sibolga, Rabu (09/04/2025). Dokumen diterima langsung oleh Kepala Kantor Kesbangpol Kotas Sibolga Ahmad Yani Nasution, S.E., M.M. Tujuan dari pelaksanaan ini adalah sebagai salah satu Wujud Pelaksanaan Tertib Administrasi, Akuntabilitas Penggunaan Dana Hibah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah terakhir menjadi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati atau Walikota.