Sibolga - KPU Kota Sibolga bersama KPU Kabupaten Tapanuli Tengah melaksanakan Audiensi menindaklanjuti Nota Kesepahaman antara KPU dengan Kejaksaan Negeri Sibolga di Kantor Kejaksaan Negeri Sibolga, Jalan Sutomo No 11 Sibolga, Rabu (22/4/2026).
Kedatangan Ketua KPU Kota Sibolga Afwan Nasuiton, Anggota KPU Kota Sibolga Zulkifli Sigalingging, dan Sekretaris KPU Kota Sibolga Tirta Adi Putra Pasaribu diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sibolga Syaifful Alam Yuliastana, S.H., M.H., dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Sibolga Riamor Bangun, S.H., M.H.
Audiensi membahas tindak lanjut Nota Kesepahaman antara KPU dan Kejaksaan Republik Indonesia tentang Pelaksanaan Tugas dan Fungsi dengan Nomor 1/HK.05-NK/01/2026 dan Nomor 4 Tahun 2026 tanggal 11 Maret 2026 dalam rangka menghadapi tahapan Pemilu Tahun 2029 mendatang, termasuk kerja sama dalam hal sosialisasi terkait produk hukum, pencegahan tindak pidana, pertukaran dan pemanfaatan data dan/atau informasi, serta kegiatan lain.