Sibolga - KPU Kota Sibolga melaksanakan Knowledge Sharing Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 915 Tahun 2025 Tentang Pedoman Teknis Sistem Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota di Kantor KPU Kota Sibolga, Kamis (6/11/2025).
Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, diperlukan upaya penguatan integritas dan pencegahan perbuatan pelanggaran perundang-undangan, peraturan/standar, kode etik, dan kebijakan, serta tindakan lain yang sejenis berupa ancaman langsung atas kepentingan umum, baik tindak pidana korupsi dan/atau non tindak pidana korupsi, secara sistematis dan berkelanjutan. Upaya tersebut sejalan dengan pelaksanaan reformasi birokrasi yang bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan publik dan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan, khususnya penyelenggaraan Pemilihan Umum yang berintegritas.
Ketua KPU Kota Sibolga Afwan Nasution dalam arahannya meminta kepada seluruh jajaran untuk terus belajar tentang kepemiluan. Selanjutnya Ketua KPU Kota Sibolga membahas secara detail Surat KPU Nomor 915 Tahun 2025.
Kegiatan ini diikuti oleh Anggota KPU Kota Sibolga Asmaruddin Nasution dan Rahmad Kurniawan, Sekretaris KPU Kota Sibolga Tirta Adi Putra Pasaribu serta seluruh Kasubbag dan Staf Sekretariat KPU Kota Sibolga.