Berita Terkini

Menghadiri Sidang Paripurna Istimewa Hari Jadi Kota Sibolga ke-326 Tahun 2026

Sibolga - Ketua KPU Kota Sibolga Afwan Nasution menghadiri undangan Sidang Paripurna Istimewa Hari Jadi Kota Sibolga ke-326 Tahun 2026 di Ruang Rapat Utama Kantor DPRD Kota Sibolga, Jalan S.Parman No 84 Sibolga, Kamis (2/4/2026). Kegiatan ini diselenggarakan oleh DPRD Kota Sibolga dan di hadiri Wali Kota Sibolga Akhmad Syukri Nazry Penarik bersama Wakil Wali Kota Sibolga Pantas Maruba Lumban Tobing serta para pimpinan Forkopimda Kota Sibolga. Usai pelaksanaan Sidang Paripurna Istimewa, Ketua KPU Kota Sibolga melanjutkan Ramah Tamah yang di selenggarakan Wali Kota Sibolga di Pendopo Rumah Dinas Wali Kota Sibolga di Jalan Dr. FL Tobing Sibolga.

Menerima Koordinasi Bawaslu Kota Sibolga terkait PDPB Triwulan I Tahun 2026

Sibolga - Ketua KPU Kota Sibolga Afwan Nasution, Anggota KPU Kota Sibolga Armansyah Sinaga, Asmaruddin Nasution, Rahmad Kurniawan dan Zulkifli Sigalingging, Sekretaris KPU Kota Sibolga Tirta Adi Putra Pasaribu, Kasubbag Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kota Sibolga Posman Sihombing serta Operator Sidalih KPU Kota Sibolga menerima Koordinasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Sibolga terkait Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan I Tahun 2026, Selasa (31/3/2026). Koordinasi ini sehubungan dengan Pelaksanaan Tugas Pengawasan Bawaslu Kota Sibolga terkait PDPB Triwulan I Tahun 2026 di Kota Sibolga sesuai dengan Surat Edaran Bawaslu Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pengawasan Penyusunan Pemuktahiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Dari Bawaslu Kota Sibolga hadir Anggota Bawaslu Kota Sibolga Herfisani Hutagalung beserta Staf.

Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan I Tahun 2026

Sibolga - Ketua KPU Kota Sibolga Afwan Nasution, Anggota KPU Kota Sibolga Zulkifli Sigalingging beserta jajaran KPU Kota Sibolga melaksanakan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan I Tahun 2026 di Wilayah se-Kelurahan Kota Sibolga, tanggal 16-17 Maret 2026. Pada Coktas ini, KPU Kota Sibolga memastikan data pemilih TMS meninggal dunia yang mempunyai bukti dukung dan data pemilih Pemula. KPU Kota Sibolga terus berkomitmen menjaga kualitas data pemilih sebagai fondasi utama dalam penyelenggaraan pemilu yang demokratis. Keakuratan data pemilih dinilai sangat penting guna mendukung proses pemilihan yang transparan, akuntabel, dan berkualitas. Kegiatan Coktas ini di awasi langsung Anggota Bawaslu Kota Sibolga Herfisani Hutagalung beserta jajaran Bawaslu Kota Sibolga.

Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan I Tahun 2026

Sibolga - Ketua KPU Kota Sibolga Afwan Nasution beserta jajaran KPU Kota Sibolga melaksanakan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan I Tahun 2026 di Wilayah se-Kelurahan Kota Sibolga, tanggal 9-13 Maret 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang menjadi agenda penting KPU dalam memastikan ke akuratan data pemilih. Hakekatnya tujuan dari pelaksanaan Coktas adalah memastikan bahwa data pemilih benar-benar akurat, mutakhir, dan sesuai dengan kondisi nyata di lapangan. Dalam kegiatan ini, KPU Kota Sibolga masih menemukan adanya ketidaksesuaian data antara KPU, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), serta kondisi nyata di lapangan. Selanjutnya KPU Kota Sibolga tetap melaksanakan Coktas di tanggal 16-17 Maret 2026, diharapkan masyarakat Kota Sibolga dapat turut serta dalam menyukseskan kegiatan ini.

Koordinasi terkait Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2026 dengan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah X Provinsi Sumatera Utara

Pandan - Ketua KPU Kota Sibolga Afwan Nasution, Anggota KPU Kota Sibolga Rahmad Kurniawan, Asmaruddin Nasution dan Zulkifli Sigalingging, Sekretaris KPU Kota Sibolga Tirta Adi Putra Pasaribu beserta jajaran Sekretariat KPU Kota Sibolga melaksanakan Koordinasi terkait Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2026 dan Pelaksanaan Sosialisasi Pendidikan Pemilih tingkat SMA/SMK di Wilayah Kota Sibolga dengan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah X Provinsi Sumatera Utara di Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah X Provinsi Sumatera Utara, Jalan Zainul Basri Hutagalung Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, Selasa (10/3/2026). Kedatangan KPU Kota Sibolga diterima langsung oleh Kepala Tata Usaha Cabdis Pendidikan Wilayah X Provinsi Sumatera Utara April S Siregar. Koordinasi membahas tentang fokus kerja KPU Kota Sibolga terkait Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan I Tahun 2026 untuk data Pemilih Pemula jenjang SMA/SMK Sederajat dibawah naungan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah X Provinsi Sumatera Utara serta Pelaksanaan Sosialisasi Pendidikan Pemilih jenjang SMA/SMK Sederajat di Wilayah Kota Sibolga.

Koordinasi Terkait Perencanaan Penataan Dapil dengan Bappeda dan Tapem Kota Sibolga

Sibolga - Ketua KPU Kota Sibolga Afwan Nasution di dampingi oleh Anggota KPU Kota Sibolga Armansyah Sinaga dan Asmaruddin Nasution serta Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum Dessy Amraini Hutabarat melaksanakan Koordinasi Terkait Perencanaan Penataan Dapil dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Sibolga dan Tata Pemerintahan (Tapem) Sekretariat Daerah Kota Sibolga di Komplek Kantor Walikota Sibolga, Jalan Dr. Sutomo No 26 A Sibolga, Kamis (5/3/2026). Kedatangan KPU Kota Sibolga diterima langsung oleh Kepala Bappeda Kota Sibolga Justin M. Marbun, S.Kom., M.M. dan Kabag Tapem Setda Pemko Sibolga Ardhiansa Panggabean, S.STP. Koordinasi membahas tentang Perencanaan Penataan Daerah Pemilihan dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2029 di Kota Sibolga dengan memperhatikan jumlah penduduk sebagai dasar utama dalam menentukan alokasi kursi dan pembagian wilayah daerah pemilihan. Hal ini dimaksudkan untuk menjamin prinsip kesetaraan nilai suara serta mewujudkan representasi yang proporsional dan berkeadilan bagi setiap warga negara. Berdasarkan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

🔊 Putar Suara