Sibolga - KPU Kota Sibolga melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kota Sibolga untuk Pemilu Tahun 2029 di Rumah Pintar Pemilu (RPP) KPU Kota Sibolga, Jalan S.Parman Sibolga, Senin (11/5/2026).
FGD dibuka oleh Ketua KPU Kota Sibolga Afwan Nasution didampingi Anggota KPU Kota Sibolga Armansyah Sinaga, Asmaruddin Nasution, Rahmad Kurniawan dan Zulkifli Sigalingging, serta Sekretaris KPU Kota Sibolga Tirta Adi Putra Pasaribu.
Adapun tujuan dilaksanakan FGD ini adalah untuk menyamakan persepsi terkait Perencanaan Penataan Daerah Pemilihan untuk Pemilu Tahun 2029 dengan memperhatikan jumlah penduduk sebagai dasar utama dalam menentukan alokasi kursi dan pembagian wilayah daerah pemilihan. Hal ini dimaksudkan untuk menjamin prinsip kesetaraan nilai suara serta mewujudkan representasi yang proporsional dan berkeadilan bagi setiap warga negara. Berdasarkan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Kegiatan ini diikuti oleh Kepala BPS Kota Sibolga Dr. M. Iriansyah Harahap, SE, M.Si, Ketua Bawaslu Kota Sibolga Salmon Tambunan, Kabag Tapem Setda Pemko Sibolga Ardhiansa Panggabean, S.STP, mewakili Bappeda Kota Sibolga, mewakili Kesbangpol Kota Sibolga, mewakili Disdukcapil Kota Sibolga, dan Ketua Partai Politik se-Kota Sibolga.