Sibolga - Ketua KPU Kota Sibolga Afwan Nasution di dampingi oleh Anggota KPU Kota Sibolga Armansyah Sinaga, Asmaruddin Nasution dan Zulkifli Sigalingging serta Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum Dessy Amraini Hutabarat melaksanakan Koordinasi Terkait Perencanaan Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Sibolga di Kantor Disdukcapil Kota Sibolga, Rabu (4/3/2026).
Kedatangan KPU Kota Sibolga diterima langsung oleh Kadis Dukcapil Kota Sibolga Mestika Helm Juliana Hutagalung, S.E., M.M, Sekretaris Disdukcapil Kota Sibolga Adhy Jan Udur Siallagan, SE. M.M bersama Kasi Pengelola dan Penyajian Data Kependudukan Disdukcapil Kota Sibolga Ade Suci Irwanda Purba, SE.
Koordinasi membahas tentang Perencanaan Penataan Daerah Pemilihan dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2029 di Kota Sibolga dengan memperhatikan jumlah penduduk sebagai dasar utama dalam menentukan alokasi kursi dan pembagian wilayah daerah pemilihan. Hal ini dimaksudkan untuk menjamin prinsip kesetaraan nilai suara serta mewujudkan representasi yang proporsional dan berkeadilan bagi setiap warga negara. Berdasarkan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.