KPU Dalam Berita

Hari Pertama Seleksi Wawancara Calon Anggota PPK Pilkada 2024

KPU Kota Sibolga melaksanakan Seleksi Wawancara kepada calon Aggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang lulus seleksi ujian tertulis pada hari pertama untuk Kecamatan Sibolga Utara dan Kecamatan Sibolga Selatan di kantor KPU Kota Sibolga, Sabtu 11 Mei 2024. Seleksi Wawancara dilaksanakan Ketua KPU Kota Sibolga Afwan Nasution bersama Anggota KPU Kota Sibolga Rahmad Kurniawan dan Asmaruddin Nasution.

Penutupan Penerimaan Pendaftaran Calon Anggota PPS Pilkada 2024

Dalam seleksi terbuka pendaftaran badan adhoc, KPU Kota Sibolga sudah membuka penerimaan pendaftaran calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sibolga Tahun 2024 sejak Kamis 2 Mei 2024 sampai Rabu 8 Mei 2024 hingga pukul 23.59 Wib. Hingga hari terakhir penerimaan pendaftaran calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) ada sebanyak 196 pelamar dan di masing-masing Kelurahan minimal pendaftar 2 (dua) kali kebutuhan, sehingga KPU Kota Sibolga tidak membuka perpanjangan pendaftaran calon anggota PPS Pilkada Tahun 2024. Hadir pada hari terakhir penutupan penerimaan pendaftaran calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sibolga Tahun 2024, Ketua KPU Kota Sibolga Afwan Nasution bersama Anggota KPU Kota Sibolga Armansyah Sinaga, Asmaruddin Nasution, Rahmad Kurniawan dan Taruli Asi Parlagutan Sipahutar. Di akhir penutupan penerimaan pendaftaran calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) ditandai dengan penyerahan Berita Acara (BA) penutupan penerimaan pendaftaran kepada perwakilan Bawaslu Kota Sibolga.

KPU Sibolga Sosialisasi Pemenuhan Persyaratan Dukungan Balon Perseorangan

KPU Kota Sibolga menggelar Sosialisasi Pemenuhan Persyaratan Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sibolga Tahun 2024 kepada Pemko Sibolga, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda dan insan Pers di RM Thamrin Sibolga, Senin 6 Mei 2024. Kegiatan Sosialisasi dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Kota Sibolga Afwan Nasution serta penyampaian materi oleh Anggota KPU Kota Sibolga selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Armansyah Sinaga dan materi dari Ketua Bawaslu Kota Sibolga Salmon Tambunan. Pada kesempatan itu, Armansyah Sinaga mengatakan bahwa mulai tanggal 8 sampai 12 Mei 2024, KPU Kota Sibolga menerima Pemenuhan Persyaratan Dukungan Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 dari jalur perseorangan.

KPU Sibolga Sosialisasi Pelaksanaan dan Evaluasi Tahapan Pemilu 2024

KPU Kota Sibolga menggelar Sosialisasi Pelaksanaan dan Evaluasi Tahapan Pemilu Tahun 2024 bersama LSM dan Wartawan se-Kota Sibolga yang dilaksanakan di Aula RM Thamrin Sibolga, Jumat 5 April 2024. Kegiatan Sosialisasi Pelaksanaan dan Evaluasi Tahapan Pemilu Tahun 2024 dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Kota Sibolga Afwan Nasution didampingi Anggota KPU Kota Sibolga Armansyah Sinaga, Asmaruddin Nasution, Rahmad Kurniawan dan Taruli Asi Parlagutan Sipahutar. Anggota KPU Kota Sibolga selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Armansyah Sinaga menjelaskan, bahwa Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 telah berlangsung dengan baik, aman dan damai sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan yang mengatur tenteng Pemilihan Umum. Turut menjadi narasumber dari Polres Sibolga yang menyampaikan informasi terkait penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024, mulai dari tahapan persiapan hingga pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara pada Rabu 14 Februari 2024.

KPU Kota Sibolga Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim

KPU Kota Sibolga melaksanakan Penyantunan Anak Yatim dan Buka Puasa Bersama yang dilaksanakan di Aula RM Thamrin Sibolga, Jumat 29 Maret 2024. Penyantunan Anak Yatim merupakan kegiatan yang rutin dilaksanakan KPU, mulai dari KPU RI, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Indonesia sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah SWT. Penyantunan Anak Yatim dilakukan Plh Ketua KPU Kota Sibolga Rahmad Kurniawan didampingi Anggota KPU Kota Sibolga Armansyah Sinaga, Asmaruddin Nasution dan Kasubbag serta Pegawai di KPU Kota Sibolga.

KPU Sosialisasi Pindah Memilih Bagi Pegawai KPPN dan BPS

SIBOLGA - KPU Kota Sibolga melaksanakan Sosialisasi tata cara pindah memilih kepada pegawai KPPN Sibolga dan BPS Sibolga yang dilaksanakan ruang rapat kantor KPPN Sibolga di Kota Sibolga, Jumat 12 Januari 2024. Ketua KPU Kota Sibolga Afwan Nasution bersama Anggota KPU Kota Sibolga Armansyah Sinaga, Asmaruddin Nasution, Rahmad Kurniawan dan Taruli Asi Parlagutan Sipahutar disambut baik Kepala KPPN Sibolga Andres Leiman Silalahi dan Kepala BPS Sibolga Sabar Alberto Harianja. Dikesempatan itu, Ketua KPU Sibolga Afwan Nasution mengatakan, bahwa pemilih yang pindah memilih akan didaftarkan dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Pemilu Tahun 2024. Dimana, pemilih yang didaftarkan di DPTb merupakan pemilih pindahan, karena kondisi tertentu tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS dimana pemilih terdaftar, dan ingin menggunakan haknya di TPS lain. Afwan menyampaikan persyaratan pemilih pindahan antara lain bertugas di tempat lain, rawat inap di rumah sakit, tertimpa bencana, menjadi tahanan rutan/lapas atau menjadi terpidana, penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial atau panti rehabilitasi, menjalani rehabilitasi narkoba, bekerja di luar domisili, menjalani tugas belajar, menempuh pendidikan menengah atau tinggi, serta pindah domisili. Persyaratan tersebut, lanjut Afwan, disertai KTP elektronik dan KK serta dokumen alat bukti pendukung yang terdiri surat tugas/keterangan/pernyataan sesuai alasan pindah memilih yang dibubuhi tandatangan dan cap basah. Dan pemilih yang akan melakukan pindah memilih, lanjutnya, dapat mendatangi KPU kabupaten/kota atau PPLN atau PPK atau PPS pada daerah asal maupun daerah tujuan. “KPU dapat melayani pemilih yang akan pindah memilih setelah menerima dan melakukan verifikasi atas dokumen kependudukan dan dokumen bukti pendukung persyaratan untuk pindah memilih,” katanya. Sementara itu, Anggota KPU Kota Sibolga Asmaruddin Nasution mengatakan, untuk memastikan pemilih yang ingin pindah memilih telah terdaftar dalam DPT dapat dilihat melalui situs cekdptonline.kpu.go.id, sebelum melayani pengurusan pindah memilih hingga mengalokasikan TPS tujuannya pindah memilih melalui aplikasi Sidalih. "Jangka waktu mengurus pindah memilih diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk syarat diatas sesuai ketentuan hingga H-30 (15 Januari 2024) sebelum hari pemungutan suara. Adapun syarat mengurus pindah memilih maksimal hingga H-7 (16 Januari - 7 Februari 2024), yakni bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap (sakit), tertimpa bencana, menjadi tahanan rutan atau lapas dan aturan ini sesuai putusan Mahkamah Konstitusi,” jelasnya. Turut hadir pada kegiatan Sosialisasi tata cara pindah memilih kepada pegawai KPPN Sibolga dan BPS Sibolga Sekretaris KPU Kota Sibolga Tirta Adi Putra Pasaribu dan Kasubbag Perencanaan, Data dan Informasi Posman Sihombing. (humas-kpu sibolga)

Populer

Belum ada data.