SIBOLGA - KPU Kota Sibolga melaksanakan Sosialisasi tata cara pindah memilih kepada pegawai KPPN Sibolga dan BPS Sibolga yang dilaksanakan ruang rapat kantor KPPN Sibolga di Kota Sibolga, Jumat 12 Januari 2024.
Ketua KPU Kota Sibolga Afwan Nasution bersama Anggota KPU Kota Sibolga Armansyah Sinaga, Asmaruddin Nasution, Rahmad Kurniawan dan Taruli Asi Parlagutan Sipahutar disambut baik Kepala KPPN Sibolga Andres Leiman Silalahi dan Kepala BPS Sibolga Sabar Alberto Harianja.
Dikesempatan itu, Ketua KPU Sibolga Afwan Nasution mengatakan, bahwa pemilih yang pindah memilih akan didaftarkan dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Pemilu Tahun 2024. Dimana, pemilih yang didaftarkan di DPTb merupakan pemilih pindahan, karena kondisi tertentu tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS dimana pemilih terdaftar, dan ingin menggunakan haknya di TPS lain.
Afwan menyampaikan persyaratan pemilih pindahan antara lain bertugas di tempat lain, rawat inap di rumah sakit, tertimpa bencana, menjadi tahanan rutan/lapas atau menjadi terpidana, penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial atau panti rehabilitasi, menjalani rehabilitasi narkoba, bekerja di luar domisili, menjalani tugas belajar, menempuh pendidikan menengah atau tinggi, serta pindah domisili.
Persyaratan tersebut, lanjut Afwan, disertai KTP elektronik dan KK serta dokumen alat bukti pendukung yang terdiri surat tugas/keterangan/pernyataan sesuai alasan pindah memilih yang dibubuhi tandatangan dan cap basah.
Dan pemilih yang akan melakukan pindah memilih, lanjutnya, dapat mendatangi KPU kabupaten/kota atau PPLN atau PPK atau PPS pada daerah asal maupun daerah tujuan.
“KPU dapat melayani pemilih yang akan pindah memilih setelah menerima dan melakukan verifikasi atas dokumen kependudukan dan dokumen bukti pendukung persyaratan untuk pindah memilih,” katanya.
Sementara itu, Anggota KPU Kota Sibolga Asmaruddin Nasution mengatakan, untuk memastikan pemilih yang ingin pindah memilih telah terdaftar dalam DPT dapat dilihat melalui situs cekdptonline.kpu.go.id, sebelum melayani pengurusan pindah memilih hingga mengalokasikan TPS tujuannya pindah memilih melalui aplikasi Sidalih.
"Jangka waktu mengurus pindah memilih diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk syarat diatas sesuai ketentuan hingga H-30 (15 Januari 2024) sebelum hari pemungutan suara. Adapun syarat mengurus pindah memilih maksimal hingga H-7 (16 Januari - 7 Februari 2024), yakni bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap (sakit), tertimpa bencana, menjadi tahanan rutan atau lapas dan aturan ini sesuai putusan Mahkamah Konstitusi,” jelasnya.
Turut hadir pada kegiatan Sosialisasi tata cara pindah memilih kepada pegawai KPPN Sibolga dan BPS Sibolga Sekretaris KPU Kota Sibolga Tirta Adi Putra Pasaribu dan Kasubbag Perencanaan, Data dan Informasi Posman Sihombing. (humas-kpu sibolga)