SIBOLGA - KPU Kota Sibolga melaksanakan sosialisasi tata cara pindah memilih kepada pegawai yang dilaksanakan di ruang rapat Kantor Cabang BNI Sibolga, Jalan S.Parman No.34, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga, Kamis 11 Januari 2024.
Anggota KPU Kota Sibolga Armansyah Sinaga dan Asmaruddin Nasution didampingi Anggota KPU Kota Sibolga lainnya, Rahmad Kurniawan dan Taruli Asi Parlagutan Sipahutar menjelaskan tata cara mengurus pindah memilih bagi warga yang bekerja di luar domisilinya.
Kegiatan Sosialisasi tata cara pindah memilih tersebut disambut baik oleh Kepala Kantor Cabang BNI Sibolga M. Dahlan Harahap. “Kami menyambut baik kegiatan Sosialisasi tata cara mengurus pindah memilih ini,” ujarnya.
Di kesempatan itu, Anggota KPU Kota Sibolga Asmaruddin Nasution dan Armansyah Sinaga secara bergantian menjelaskan syarat mengurus pindah memilih bagi pemilih yang sudah terdaftar di suatu TPS, tapi karena bekerja diluar domisili, tugas belajar/menempuh pendidikan di luar domisili dan pindah domisil, dapat mengurus pindah memilih ke TPS yang dituju serta didaftar dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) paling lambat 30 hari sebelum hari H pemungutan dan penghitungan suara atau paling lambat tanggal 15 Januari 2024. (humas-kpu sibolga)