Berita Terkini

113 Calon Anggota PPK Pilkada Sibolga Ikuti Ujian Tertulis CAT

KPU Kota Sibolga melaksanakan Ujian Tertulis dengan metode Computer Assisted Test (CAT) bagi calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sibolga Tahun 2024, pada hari pertama gelombang I (satu) di SMP Negeri 1 Sibolga, Senin 6 Mei 2024 pukul 10.00 Wib. Pelaksanakan Ujian seleksi tertulis dengan CAT dimulai dengan pengarahan oleh Ketua KPU Kota Sibolga Afwan Nasution didampingi Anggota KPU Kota Sibolga Rahmad Kurniawan, Asmaruddin Nasution, Taruli Asi Parlagutan Sipahutar, Armansyah Sinaga dan Sekretaris KPU Kota Sibolga Tirta Adi Pasaribu serta dilanjutkan penyampaian tata terbit pelaksanaan ujian oleh Kasubbag Hukum dan SDM Tridonni Robert Sianturi. Turut hadir mengawasi pelaksanaan Ujian Tertulis dengan metode CAT, Ketua Bawaslu Kota Sibolga Salmon Tambunan beserta jajaran Bawaslu Kota Sibolga.

KPU Sibolga Rakor Persiapan Pembentukan PPK dan PPS Pilkada 2024

KPU Kota Sibolga melaksanakan Rapat Koordinasi Persiapan Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) beserta Sekretariat dalam penyelenggaraan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sibolga Tahun 2024 di Rumah Pintar Pemilu (RPP) KPU Kota Sibolga, Senin 22 April 2024. Rapat Koordinasi dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Kota Sibolga Afwan Nasution bersama Anggota KPU Kota Sibolga Armansyah Sinaga, Asmaruddin Nasution, Rahmad Kurniawan, Taruli Asi Parlagutan Sipahutar serta Sekretaris dan Kasubbag. Anggota KPU Kota Sibolga itu Rahmad Kurniawan menjelaskan tahapan dan jadwal seleksi PPK dan PPS serta isu-isu strategis terkait pembentukan PPK dan PPS penyelenggaraan Pemillihan Walikota dan Wakil Walikota Sibolga Tahun 2024 serta Sekretariatnya. Hadir pada kegiatan Rapat Koordinasi tersebut, Bawaslu Kota Sibolga, Kadis Dukcapil Kota Sibolga, mewakili Kadis Kesehatan Sibolga, mewakili Kakan Kesbangpol Sibolga, mewakili Kapolres Sibolga, mewakili Kabag Tapem, mewakili Dirut RSU FL Tobing Sibolga, mewakili Kepala BPJS Kesehatan, mewakili BPJS Ketenagakerjaan, mewakil Kakan Kemenag Sibolga, Ketua STITM Sibolga dan mewakili Ketua STP Sibolga.

KPU Kota Sibolga Sukses Selesaikan Rekapitulasi Hasil Pemilu Tahun 2024

KPU Kota Sibolga telah selesai melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Tahun 2024 di Tingkat Kota Sibolga mulai 29 Februari sampai 2 Maret 2024 di Aula Topaz Hotel Wisata Indah (WI) Sibolga. Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Tahun 2024 di Tingkat Kota Sibolga berjalan dengan lancar dan kondusif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pembukaan Rapat Pleno Rekapitulasi Pemilu Tahun 2024 Tingkat Kota Sibolga

KPU Kota Sibolga menggelar pembukaan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Tahun 2024 tingkat Kota Sibolga di Aula Topaz Hotel Wisata Indah (WI) Sibolga, Kamis 29 Februari 2024. Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Tahun 2024 tingkat Kota Sibolga dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Kota Sibolga Afwan Nasution. Kapolres Sibolga AKBP Ahmad Fauzy, SIK, MIK dalam sambutannya berharap Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Tahun 2024 dapat berjalan lancar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Turut hadir dan menyampaikan sambutan Walikota Sibolga, Sekda Kota Sibolga M Yusuf Batubara, mewakili Danrem 023/KS, mewakili Kajari Sibolga, mewakili Dandim 0211/TT dan mewakili Danlanal Sibolga.

KPU Sibolga Jelaskan Cara Pindah Memilih kepada Pegawai Bea Cukai

SIBOLGA - KPU Kota Sibolga melaksanakan Sosialisasi tata cara pindah memilih kepada pegawai kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai tipe Madya Pabean (TMP-C) Sibolga di ruang rapat kantor Bea dan Cukai Sibolga, Kamis 11 Januari 2024. Kegiatan Sosialisasi tata cara pindah memilih disampaikan Ketua KPU Kota Sibolga Afwan Nasution didampingi Anggota KPU Kota Sibolga Armansyah Sinaga, Asmaruddin Nasution, Rahmad Kurniawan dan Taruli Asi Parlagutan Sipahutar. Dan kegiatan Sosialisasi tersebut disambut baik oleh Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai TMP C Sibolga Moh. Ali Musthofa. “Kami dari kantor Bea dan Cukai Sibolga menyambut baik kegiatan Sosialisasi tata cara atau mekanisme pindah memilih yang dilaksanakan oleh KPU Kota Sibolga ini,” ucapnya Dijelaskan Afwan, bahwa pemilih yang pindah memilih akan didaftarkan dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Pemilu Tahun 2024. Dimana, pemilih yang didaftarkan di DPTb merupakan pemilih pindahan, karena kondisi tertentu tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS dimana pemilih terdaftar, dan ingin menggunakan haknya di TPS lain. Afwan menyampaikan persyaratan pemilih pindahan antara lain bertugas di tempat lain, rawat inap di rumah sakit, tertimpa bencana, menjadi tahanan rutan/lapas atau menjadi terpidana, penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial atau panti rehabilitasi, menjalani rehabilitasi narkoba, bekerja di luar domisili, menjalani tugas belajar, menempuh pendidikan menengah atau tinggi, serta pindah domisili. “Jangka waktu mengurus pindah memilih diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk syarat diatas sesuai ketentuan hingga H-30 (15 Januari 2024) sebelum hari pemungutan suara. Adapun syarat mengurus pindah memilih maksimal hingga H-7 (16 Januari - 7 Februari 2024), yakni bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap (sakit), tertimpa bencana, menjadi tahanan rutan atau lapas dan aturan ini sesuai putusan Mahkamah Konstitusi,” jelasnya.. Persyaratan tersebut, lanjut Afwan, disertai KTP elektronik dan KK serta dokumen alat bukti pendukung yang terdiri surat tugas/keterangan/pernyataan sesuai alasan pindah memilih yang dibubuhi tandatangan dan cap basah. Dan pemilih yang akan melakukan pindah memilih, lanjutnya, dapat mendatangi KPU kabupaten/kota atau PPLN atau PPK atau PPS pada daerah asal maupun daerah tujuan. “KPU dapat melayani pemilih yang akan pindah memilih setelah menerima dan melakukan verifikasi atas dokumen kependudukan dan dokumen bukti pendukung persyaratan untuk pindah memilih,” ujarnya. Afwan mengatakan, untuk memastikan pemilih yang ingin pindah memilih telah terdaftar dalam DPT dapat dilihat melalui situs cekdptonline.kpu.go.id, sebelum melayani pengurusan pindah memilih hingga mengalokasikan TPS tujuannya pindah memilih melalui aplikasi Sidalih. “Kedatangan kami ke kantor Bea dan Cukai Sibolga ini, selain Sosialisasi tata cara pindah memilih juga sekaligus jemput bola mendaftarkan bapak dan ibu yang mau pindah memilih ke Kota Sibolga,” ujarnya. Di kesempatan itu, Afwan juga menjelaskan Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang merupakan pemilih tidak terdaftar sebagai pemilih dalam DPT dan DPTb, tetapi memenuhi syarat sebagai pemilih. Turut hadir pada kegiatan Sosialisasi tata cara pindah memilih di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai TMP C Sibolga, Kasubbag Perencanaan, Data dan Informasi Posman Sihombing. (humas-kpu sibolga)

KPU Sibolga Sosialisasi Cara Pindah Memilih kepada Pegawai BPJS Kesehatan

SIBOLGA - KPU Kota Sibolga melaksanakan Sosialisasi tata cara pindah memilih kepada pegawai BPJS Kesehatan Cabang yang dilaksanakan ruang rapat kantor BPJS Kesehatan Cabang Sibolga di Kota Sibolga, Rabu 10 Januari 2024. Ketua KPU Kota Sibolga Afwan Nasution bersama Anggota KPU Kota Sibolga Armansyah Sinaga, Asmaruddin Nasution, Rahmad Kurniawan dan Taruli Asi Parlagutan Sipahutar disambut baik Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sibolga apt. Rita Masyita Ridwan, S.Si, M.Kes, AAAK. Dijelaskan Afwan, bahwa pemilih yang pindah memilih akan didaftarkan dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Pemilu Tahun 2024. Dimana, pemilih yang didaftarkan di DPTb merupakan pemilih pindahan, karena kondisi tertentu tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS dimana pemilih terdaftar, dan ingin menggunakan haknya di TPS lain. Afwan menyampaikan persyaratan pemilih pindahan antara lain bertugas di tempat lain, rawat inap di rumah sakit, tertimpa bencana, menjadi tahanan rutan/lapas atau menjadi terpidana, penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial atau panti rehabilitasi, menjalani rehabilitasi narkoba, bekerja di luar domisili, menjalani tugas belajar, menempuh pendidikan menengah atau tinggi, serta pindah domisili. “Jangka waktu mengurus pindah memilih diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk syarat diatas sesuai ketentuan hingga H-30 (15 Januari 2024) sebelum hari pemungutan suara. Adapun syarat mengurus pindah memilih maksimal hingga H-7 (16 Januari - 7 Februari 2024), yakni bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap (sakit), tertimpa bencana, menjadi tahanan rutan atau lapas dan aturan ini sesuai putusan Mahkamah Konstitusi,” jelasnya.. Persyaratan tersebut, lanjut Afwan, disertai KTP elektronik dan KK serta dokumen alat bukti pendukung yang terdiri surat tugas/keterangan/pernyataan sesuai alasan pindah memilih yang dibubuhi tandatangan dan cap basah. Dan pemilih yang akan melakukan pindah memilih, lanjutnya, dapat mendatangi KPU kabupaten/kota atau PPLN atau PPK atau PPS pada daerah asal maupun daerah tujuan. “KPU dapat melayani pemilih yang akan pindah memilih setelah menerima dan melakukan verifikasi atas dokumen kependudukan dan dokumen bukti pendukung persyaratan untuk pindah memilih,” ujarnya. Afwan mengatakan, untuk memastikan pemilih yang ingin pindah memilih telah terdaftar dalam DPT dapat dilihat melalui situs cekdptonline.kpu.go.id, sebelum melayani pengurusan pindah memilih hingga mengalokasikan TPS tujuannya pindah memilih melalui aplikasi Sidalih. Di kesempatan itu, Afwan juga menjelaskan Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang merupakan pemilih tidak terdaftar sebagai pemilih dalam DPT dan DPTb tetapi memenuhi syarat sebagai pemilih. Turut hadir pada kegiatan Sosialisasi Kasubbag Perencanaan, Data dan Informasi Posman Sihombing beserta PPK Kecamatan Sibolga Utara. Serta Pegawai BPJS Kesehatan Kabupaten Tapanuli Tengah, Kabupaten Tapanuli Utara, dan Kabupaten Humbang Hasundutan juga ikut mengikuti Sosialisasi via zoom meeting yang disediakan BPJS Kesehatan Cabang Sibolga dan dilanjutkan melayani pengurusan pindah memilih bagi pegawai BPJS Kesehatan Cabang Sibolga.