Berita Terkini

KPU Sibolga Jelaskan Cara Pindah Memilih kepada Pegawai Bea Cukai

SIBOLGA - KPU Kota Sibolga melaksanakan Sosialisasi tata cara pindah memilih kepada pegawai kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai tipe Madya Pabean (TMP-C) Sibolga di ruang rapat kantor Bea dan Cukai Sibolga, Kamis 11 Januari 2024. Kegiatan Sosialisasi tata cara pindah memilih disampaikan Ketua KPU Kota Sibolga Afwan Nasution didampingi Anggota KPU Kota Sibolga Armansyah Sinaga, Asmaruddin Nasution, Rahmad Kurniawan dan Taruli Asi Parlagutan Sipahutar. Dan kegiatan Sosialisasi tersebut disambut baik oleh Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai TMP C Sibolga Moh. Ali Musthofa. “Kami dari kantor Bea dan Cukai Sibolga menyambut baik kegiatan Sosialisasi tata cara atau mekanisme pindah memilih yang dilaksanakan oleh KPU Kota Sibolga ini,” ucapnya Dijelaskan Afwan, bahwa pemilih yang pindah memilih akan didaftarkan dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Pemilu Tahun 2024. Dimana, pemilih yang didaftarkan di DPTb merupakan pemilih pindahan, karena kondisi tertentu tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS dimana pemilih terdaftar, dan ingin menggunakan haknya di TPS lain. Afwan menyampaikan persyaratan pemilih pindahan antara lain bertugas di tempat lain, rawat inap di rumah sakit, tertimpa bencana, menjadi tahanan rutan/lapas atau menjadi terpidana, penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial atau panti rehabilitasi, menjalani rehabilitasi narkoba, bekerja di luar domisili, menjalani tugas belajar, menempuh pendidikan menengah atau tinggi, serta pindah domisili. “Jangka waktu mengurus pindah memilih diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk syarat diatas sesuai ketentuan hingga H-30 (15 Januari 2024) sebelum hari pemungutan suara. Adapun syarat mengurus pindah memilih maksimal hingga H-7 (16 Januari - 7 Februari 2024), yakni bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap (sakit), tertimpa bencana, menjadi tahanan rutan atau lapas dan aturan ini sesuai putusan Mahkamah Konstitusi,” jelasnya.. Persyaratan tersebut, lanjut Afwan, disertai KTP elektronik dan KK serta dokumen alat bukti pendukung yang terdiri surat tugas/keterangan/pernyataan sesuai alasan pindah memilih yang dibubuhi tandatangan dan cap basah. Dan pemilih yang akan melakukan pindah memilih, lanjutnya, dapat mendatangi KPU kabupaten/kota atau PPLN atau PPK atau PPS pada daerah asal maupun daerah tujuan. “KPU dapat melayani pemilih yang akan pindah memilih setelah menerima dan melakukan verifikasi atas dokumen kependudukan dan dokumen bukti pendukung persyaratan untuk pindah memilih,” ujarnya. Afwan mengatakan, untuk memastikan pemilih yang ingin pindah memilih telah terdaftar dalam DPT dapat dilihat melalui situs cekdptonline.kpu.go.id, sebelum melayani pengurusan pindah memilih hingga mengalokasikan TPS tujuannya pindah memilih melalui aplikasi Sidalih. “Kedatangan kami ke kantor Bea dan Cukai Sibolga ini, selain Sosialisasi tata cara pindah memilih juga sekaligus jemput bola mendaftarkan bapak dan ibu yang mau pindah memilih ke Kota Sibolga,” ujarnya. Di kesempatan itu, Afwan juga menjelaskan Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang merupakan pemilih tidak terdaftar sebagai pemilih dalam DPT dan DPTb, tetapi memenuhi syarat sebagai pemilih. Turut hadir pada kegiatan Sosialisasi tata cara pindah memilih di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai TMP C Sibolga, Kasubbag Perencanaan, Data dan Informasi Posman Sihombing. (humas-kpu sibolga)

KPU Sibolga Sosialisasi Cara Pindah Memilih kepada Pegawai BPJS Kesehatan

SIBOLGA - KPU Kota Sibolga melaksanakan Sosialisasi tata cara pindah memilih kepada pegawai BPJS Kesehatan Cabang yang dilaksanakan ruang rapat kantor BPJS Kesehatan Cabang Sibolga di Kota Sibolga, Rabu 10 Januari 2024. Ketua KPU Kota Sibolga Afwan Nasution bersama Anggota KPU Kota Sibolga Armansyah Sinaga, Asmaruddin Nasution, Rahmad Kurniawan dan Taruli Asi Parlagutan Sipahutar disambut baik Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sibolga apt. Rita Masyita Ridwan, S.Si, M.Kes, AAAK. Dijelaskan Afwan, bahwa pemilih yang pindah memilih akan didaftarkan dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Pemilu Tahun 2024. Dimana, pemilih yang didaftarkan di DPTb merupakan pemilih pindahan, karena kondisi tertentu tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS dimana pemilih terdaftar, dan ingin menggunakan haknya di TPS lain. Afwan menyampaikan persyaratan pemilih pindahan antara lain bertugas di tempat lain, rawat inap di rumah sakit, tertimpa bencana, menjadi tahanan rutan/lapas atau menjadi terpidana, penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial atau panti rehabilitasi, menjalani rehabilitasi narkoba, bekerja di luar domisili, menjalani tugas belajar, menempuh pendidikan menengah atau tinggi, serta pindah domisili. “Jangka waktu mengurus pindah memilih diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk syarat diatas sesuai ketentuan hingga H-30 (15 Januari 2024) sebelum hari pemungutan suara. Adapun syarat mengurus pindah memilih maksimal hingga H-7 (16 Januari - 7 Februari 2024), yakni bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap (sakit), tertimpa bencana, menjadi tahanan rutan atau lapas dan aturan ini sesuai putusan Mahkamah Konstitusi,” jelasnya.. Persyaratan tersebut, lanjut Afwan, disertai KTP elektronik dan KK serta dokumen alat bukti pendukung yang terdiri surat tugas/keterangan/pernyataan sesuai alasan pindah memilih yang dibubuhi tandatangan dan cap basah. Dan pemilih yang akan melakukan pindah memilih, lanjutnya, dapat mendatangi KPU kabupaten/kota atau PPLN atau PPK atau PPS pada daerah asal maupun daerah tujuan. “KPU dapat melayani pemilih yang akan pindah memilih setelah menerima dan melakukan verifikasi atas dokumen kependudukan dan dokumen bukti pendukung persyaratan untuk pindah memilih,” ujarnya. Afwan mengatakan, untuk memastikan pemilih yang ingin pindah memilih telah terdaftar dalam DPT dapat dilihat melalui situs cekdptonline.kpu.go.id, sebelum melayani pengurusan pindah memilih hingga mengalokasikan TPS tujuannya pindah memilih melalui aplikasi Sidalih. Di kesempatan itu, Afwan juga menjelaskan Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang merupakan pemilih tidak terdaftar sebagai pemilih dalam DPT dan DPTb tetapi memenuhi syarat sebagai pemilih. Turut hadir pada kegiatan Sosialisasi Kasubbag Perencanaan, Data dan Informasi Posman Sihombing beserta PPK Kecamatan Sibolga Utara. Serta Pegawai BPJS Kesehatan Kabupaten Tapanuli Tengah, Kabupaten Tapanuli Utara, dan Kabupaten Humbang Hasundutan juga ikut mengikuti Sosialisasi via zoom meeting yang disediakan BPJS Kesehatan Cabang Sibolga dan dilanjutkan melayani pengurusan pindah memilih bagi pegawai BPJS Kesehatan Cabang Sibolga.

KPU Kota Sibolga Koordinasi ke ULP PLN Rayon Sibolga

Ketua KPU Kota Sibolga Afwan Nasution serta Anggota KPU Kota Sibolga Asmaruddin Nasution dan Taruli Asi Parlagutan Sipahutar koordinasi dengan Kepala ULP PLN Rayon Sibolga Erwinsyah Harahap di kantor PLN Cabang Sibolga, Selasa 9 Januari 2024. Pertemuan tersebut dalam rangka dukungan pasokan listrik tanpa padam di Kota Sibolga pada penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 sebagai tindaklanjut pertemuan KPU Provinsi Sumatera Utara bersama Divre PLN Sumbagut. Di kesempatan itu, Ketua KPU Kota Sibolga Afwan Nasution berharap koordinasi yang baik dapat terjalin dengan cara membuat grup WA sebagai wadah sharing informasi dan koordinasi terkait pasokan listrik tanpa padam di wilayah Kota Sibolga. Turut hadir pada pertemuan Ketua dan Anggota KPU Kota Sibolga bersama Kepala ULP PLN Rayon Sibolga, Kasubbag Keuangan, Umum dan Logistik Sutri Hasraeny Limbong.

KPU Kota Sibolga Terima Laporan Awal Dana Kampanye (LADK)

SIBOLGA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sibolga telah menerima Laporan Awal Dana Kampanye calon anggota legislatif (Caleg) melalui masing-masing Partai Politik peserta Pemilu tahun 2024. "Sudah kami terima, batas waktu penyampaian Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) sampai dengan hari Minggu 7 Januari 2024," kata Ketua KPU Kota Sibolga Afwan Nasution. Ia mengemukakan, 18 Parpol peserta Pemilu wajib menyampaikan LADK kepada KPU melalui sistem informasi kampanye dan dana kampanye (Sikadeka), sebagaimana di atur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum. Dalam ketentuan PKPU Nomor 18, Parpol tidak hanya sekedar melaporkan nominal dana, tetapi sumber dana diperoleh juga harus dimasukkan, sehingga terlihat sumber-sumbernya apakah diperoleh dari perseorangan atau pihak swasta. "Dalam aturan ancamannya jelas, bagi Caleg yang tidak melaporkan dana awal kampanye maka bersangkutan didiskualifikasi dari kepesertaan Pemilu tahun 2024," ujarnya. Hingga batas waktu yang ditentukan, yakni Minggu 7 Januari 2024 hingga pukul 23.59 WIB, ada 2 (dua) Parpol yang belum menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye ke KPU Kota Sibolga, yaitu Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Garda Republik Indonesia (Garuda). Turut hadir pada penerimaan penyampaian Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Anggota KPU Kota Sibolga Armansyah Sinaga, Asmaruddin Nasution, Rahmad Kurniawan, Taruli Asi Parlagutan Sipahutar dan Sekretaris KPU Kota Sibolga Tirta Adi Putra Pasaribu serta Ketua Bawaslu Kota Sibolga Salmon Tambunan bersama Anggota Bawaslu Kota Sibolga Sio Bangun Sinaga dan Herfisani Hutagalung.

Kapolres Sibolga AKBP Achmad Fauzy Kunjungi Kantor & Gudang Logistik KPU

SIBOLGA - Pejabat baru Kapolres Sibolga AKBP Achmad Fauzy, SH, SIK, MIK berkunjung ke Kantor KPU Kota Sibolga disambut Ketua KPU Kota Sibolga Afwan Nasution didampingi Anggota KPU Kota Sibolga Rahmad Kurniawan serta Sekretaris KPU Kota Sibolga Tirta Adi Putra Pasaribu dan Kasubbag Keuangan, Umum dan Logistik Sutri Hasraeny Limbong, Sabtu 6 Januari 2024. Ketua KPU Kota Sibolga Afwan Nasution mengatakan, selama ini koordinasi antara KPU Kota Sibolga dengan Polres sudah berjalan sangat baik dan berharap kedepannya dapat berjalan dengan baik. “Selama ini koordinasi KPU dengan Polres Sibolga sangat baik dan kami berharap bersama Kapolres Sibolga yang baru, koordinasi yang baik dapat tetap terjalin dengan baik untuk mensukseskan penyelenggaraan Pemilu tahun 2024,” harapnya. Kapolres Sibolga AKBP Achmad Fauzy, SH, SIK, MIK menyatakan bersedia menjalin komunikasi yang baik dengan baik dan siap mengamankan penyelenggaraan Pemilu tahun 2024 di Kota Sibolga. Kemudian, Kapolres Sibolga AKBP Achmad Fauzy, SH, SIK, MIK yang didampingi Kabag Ops Kompol Asmon Bufitra, SH, MH dan Kasat Intel AKP Agus Adhitama, SE mengunjungi Gudang Logistik KPU Kota Sibolga di jalan SM Raja Kota Sibolga.

KPU Kota Sibolga Santuni Anak Yatim dan Doa Bersama

SIBOLGA - KPU Kota Sibolga menggelar penyantunan anak yatim-piatu dan doa bersama di kantor KPU Kota Sibolga, jalan FL Tobing No. 50, Kelurahan Kota Baringin, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga, Jumat 5 Januari 2024. Ketua KPU Kota Sibolga Afwan Nasution menyampaikan, santunan ini sebagai bentuk rasa kepedulian sosial terhadap generasi bangsa dan mempererat tali silaturahmi serta meningkatkan solidaritas antar sesama. “Kegiatan penyantunan ini juga sebagai bentuk rasa syukur kami dalam menjalankan tahapan-tahapan Pemilu 2024 yang hingga kini masih berjalan dengan lancar, aman dan damai sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan,” kata Afwan. Afwan Nasution juga menyampaikan, semoga kegiatan penyantunan yang dilaksanakan per triwulan dapat diridhoi oleh Allah SWT dan dilancarkan semua kegiatan dan pekerjaan ini, sehingga dapat mensukseskan pelaksanaan tahapan demi tahapan serta pada hari H pelaksanaan Pemilu yang jatuh pada hari Rabu, tanggal 14 Februari 2024 berjalan dengan lancar, aman dan damai. “Jangan dilihat dari nilainya tapi lihatlah dari keihklasan dan kebesaran hati kami berbagi kepada anak-anak kami semuanya,” ucapnya. Sementara itu, Sekretaris KPU Kota Sibolga Tirta Adi Putra Pasaribu menambahkan, bahwa kegiatan penyantunan ini sebagai bentuk kepedulian dari KPU kepada anak yatim, serta juga memohon doa dan dukungan dari masyarakat, agar penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024 ini berjalan lancar, aman dan damai. Hadir juga dalam kegiatan penyantunan, Anggota KPU Kota Sibolga Rahmad Kurniawan, Taruli Asih Parlagutan Sipahutar, Kasubbag Keuangan, Umum dan Logistik Sutri Hasraeny Limbong, Kasubbag Teknis dan Penyelenggaraan Dessy Amraini Hutabarat dan Kasubbag Hukum dan SDM Tridonny Robert Sianturi.