Berikut kami umumkan Keputusan KPU Kota Sibolga Nomor 94 Tahun 2024 tentang Penetapan Syarat Minimal Jumlah Suara Sah Sebagai Syarat Pencalonan Pasangan Calon dari Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sibolga Tahun 2024, silahkan download melalui link berikut DISINI