Opini

Mewujudkan Pilkada Damai, Rukun dan Kondusif Tahun 2024 di Kota Sibolga (Bagian 1)

Oleh; Afwan Nasution, ST, MH

- Sejarah Pilkada Langsung

Pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah (Pilkada) secara langsung oleh rakyat merupakan sarana perwujudan kedaulatan rakyat guna menghasilkan pemerintahan daerah yang demokratis berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Penyelenggaraan Pilkada secara demoktratis berazaskan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dapat terwujud apabila dilaksanakan oleh Penyelenggara Pemilu yang mempunyai Integritas, Profesionalitas, dan Akuntabilitas. 

Pilkada merupakan salah satu elemen terpenting untuk merawat kedaulatan rakyat, karena meletakkan rakyat sebagai titik utama yang memegang kedaulatan primer. Indonesia telah menyelenggarakan 8 (delapan) kali pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, dimana kepala daerah dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah atau disingkat Pilkada. Pilkada pertama kali diselenggarakan pada bulan Juni 2005, karena sebelumnya kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, Pilkada dimasukkan dalam rezim Pemilu, sehingga secara resmi bernama Pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah atau disingkat Pemilukada. Pemilihan kepala daerah pertama yang diselenggarakan berdasarkan undang-undang ini adalah Pilkada DKI Jakarta 2007.

Pada tahun 2011 terbit Undang-Undang baru mengenai penyelenggara Pemilihan Umum, yaitu Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011. Di dalam Undang-Undang ini, istilah yang digunakan adalah Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Dan seiring berjalannya waktunya pemerintah eksekutif dan legislatif mulai memikirkan dan menyepakati untuk menyerentakan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Di tahun 2015, pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, dan tiga kali perubahannya (UU Pilkada) masih tetap berlaku dalam Pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah Tahun 2024.

Pada pasal 201 ayat (1) sampai ayat (8) secara eksplisit mengatur keserentakan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah, mulai tahun 2015 penyelenggaraan Pilkada serentak dilaksanakan oleh 269 daerah baik tingkat Provinsi maupun kabupaten/kota di Indonesia, di tahun 2017 penyelenggaraan Pilkada dilaksanakan oleh 101 daerah tingkat Provinsi dan kabupaten/kota, di tahun 2018 penyelenggaraan Pilkada dilaksanakan oleh 171 daerah tingkat Provinsi dan kabupaten/kota serta di tahun 2020 penyelenggaraan Pilkada dilaksanakan oleh 270 daerah tingkat Provinsi dan kabupaten/kota.

Dan pada ayat (8) pasal 201 UU Pilkada disebutkan bahwa “Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan Nopember 2024”. Dan Pilkada tahun 2024 ini dilaksanakan oleh 37 Provinsi dan 415 Kabupaten dan 93 kota di seluruh Indonesia pada hari Rabu 27 Nopember 2024 serta penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2024 ini merupakan sejarah baru dan pertama kali dilaksanakan di Indonesia. Dan tahapan penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2024 ini beririsan dengan penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) yang puncak tahapannya pada hari Rabu 14 Februari 2024.

Unsur pelaksana pada penyelenggaraan Pilkada serentak 2024 adalah penyelenggara Pemilu yang terdiri dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Ketiga lembaga tersebut merupakan satu kesatuan fungsi penyelenggara dengan porsi tugas yang berbeda.  

Terdapat perbedaan peranan antara penyelenggara. KPU memiliki fungsi sebagai pelaksana teknis tahapan Pilkada. Bawaslu memiliki fungsi pengawasan dari semua pokok tahapan, dimana yang diawasi mulai dari peserta Pilkada, masyarakat maupun penyelenggara Pilkada, dalam hal ini KPU. Sementara, DKPP memiliki fungsi menjaga etika penyelenggara

Pilkada baik KPU atau Bawaslu. Hal tersebut dilakukan agar penyelenggara Pilkada terjaga integritasnya dan dipercaya masyarakat. Kode etik sebagai salah satu cara menjaga etika kita sebagai penyelenggara Pilkada.

- Tahapan dan Jadwal Pilkada Serentak 2024

 Dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah (Pilkada) ada dua tahapan umum yang dilaksanakan penyelenggara pemilu (KPU dan Bawaslu), yakni tahapan persiapan dan tahapan penyelenggaraan. Tahapan persiapan meliputi: perencanaan program dan anggaran, penyusunan peraturan, pembentukan badan adhoc oleh KPU, yakni PPK, PPS dan KPPS, oleh Bawaslu yakni Panwascam, PKD dan PTPS, pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan, penyerahan DP4, pemutakhiran dan penyusunan daftara pemilih.

Dan tahapan penyelenggaraan meliputi: pengumuman, pendaftaran, penelitian dan penetapan pasangan calon kepela daerah dan wakil kepala daerah, pelaksanaan kampanye, pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara serta rekapitulasi hasil penghitungan suara, penetapan pasangan calon terpilih, penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan serta pengusulan pengesahan pengangkatan pasangan calon terpilih.

Pada Pilkada serentak 2024 ini KPU Republik Indonesia tertanggal 26 Januari 2024 mengeluarkan Peraturan KPU Nomor 2 tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota

Tahun 2024 sebagai pedoman bagi KPU Provinsi/KIP Ace serta KPU/KIP Kabupaten/Kota seIndonesia dalam menyelenggarakan Pilkada serentak 2024.

Tahapan yang sudah dilaksanakan oleh KPU Kota Sibolga meliputi pembentukan badan adhoc, yakni Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sebanyak 20 orang yang tersebar di 4 Kecamatan se-Kota Sibolga, Panitia Pemungutan Suara (PPS) sebanyak 51 orang yang masingmasing 3 orang setiap Kelurahan yang tersebar di 17 Kelurahan se-Kota Sibolga serta telah membentuk 959 orang petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang tersebar di 137 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada di Kota Sibolga.

KPU Kota Sibolga melalui rapat pleno terbuka pada tanggal 20 September 2024 telah menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sibolga tahun 2024 sebanyak 70.164 pemilih dengan rincian 34.631 pemilih laki-laki dan 35.533 pemilih perempuan. DPT ini menjadi acuan KPU Kota Sibolga untuk mencetek surat suara ditambah 2,5% jumlah pemilih setiap TPS, sehingga KPU Kota Sibolga mencetak sebanyak 71.988 surat suara untuk Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sibolga tahun 2024.

Untuk peserta pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah, KPU Kota Sibolga telah menetapkan 4 (empat) pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Sibolga tahun 2024 pada rapat pleno yang digelar pada tanggal 22 September 2024 dengan rincian, pasangan calon nomor urut 1. Akhmad Syukri Nazri Penarik-Pantas Maruba Lumban Tobing, pasangan calon nomor urut 2. M. Fadhil Thoib Hutagalung-Marojahan Panjaitan, pasangan calon nomor urut 3. Robinsar Sinaga-Mukhlis Suhada dan pasangan calon nomor urut 4. Memori Eva Ulina Panggabean-Ahmad Sulhan Sitompul.

Tiga hari setelah ditetapkan sebagai pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Sibolga tahun 2024 sesuai PKPU nomor 13 tahun 2024, keempat pasangan calon diberi hak untuk melaksanakan kampanye selama 60 hari terhitung sejak tanggal 25 September 2024 sampai tanggal 23 Nopember 2024. Adapun metode kampanye yang dilakukan meliputi metode kampanye pertemuan terbatas yang dilaksanakan di ruangan tertutup dengan maksimal peserta sebanyak 1.000 orang, kemudian matode kampanye tatap muka atau dialogis, pemasangan alat peraga kampanye di titik lokasi yang telah ditetapkan KPU Kota Sibolga, penyebaran bahan kampanye, debat publik atau debat kandidat, iklan di media massa cetak dan media massa elektronik dan kegiatan kampanye lainnya yang tidak melanggar peraturan perundang-undangan.

Dan untuk pelaksanaan tahapan pemungutan dan penghitungan suara, KPU Kota Sibolga telah mempersiapkan logistik Pilkada berupa perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya dan perlengkapan pemungutan suara lainnya sesuai dengan PKPU nomor 12 Tahun 2024 tentang Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. (Bersambung)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 733 kali