Berita Terkini

KPU Sibolga Jelaskan Cara Pindah Memilih kepada Pegawai Bea Cukai

SIBOLGA - KPU Kota Sibolga melaksanakan Sosialisasi tata cara pindah memilih kepada pegawai kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai tipe Madya Pabean (TMP-C) Sibolga di ruang rapat kantor Bea dan Cukai Sibolga, Kamis 11 Januari 2024.

Kegiatan Sosialisasi tata cara pindah memilih disampaikan Ketua KPU Kota Sibolga Afwan Nasution didampingi Anggota KPU Kota Sibolga Armansyah Sinaga, Asmaruddin Nasution, Rahmad Kurniawan dan Taruli Asi Parlagutan Sipahutar.

Dan kegiatan Sosialisasi tersebut disambut baik oleh Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai TMP C Sibolga Moh. Ali Musthofa. “Kami dari kantor Bea dan Cukai Sibolga menyambut baik kegiatan Sosialisasi tata cara atau mekanisme pindah memilih yang dilaksanakan oleh KPU Kota Sibolga ini,” ucapnya

Dijelaskan Afwan, bahwa pemilih yang pindah memilih akan didaftarkan dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Pemilu Tahun 2024. Dimana, pemilih yang didaftarkan di DPTb merupakan pemilih pindahan, karena kondisi tertentu tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS dimana pemilih terdaftar, dan ingin menggunakan haknya di TPS lain.

Afwan menyampaikan persyaratan pemilih pindahan antara lain bertugas di tempat lain, rawat inap di rumah sakit, tertimpa bencana, menjadi tahanan rutan/lapas atau menjadi terpidana, penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial atau panti rehabilitasi, menjalani rehabilitasi narkoba, bekerja di luar domisili, menjalani tugas belajar, menempuh pendidikan menengah atau tinggi, serta pindah domisili.

“Jangka waktu mengurus pindah memilih diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk syarat diatas sesuai ketentuan hingga H-30 (15 Januari 2024) sebelum hari pemungutan suara. Adapun syarat mengurus pindah memilih maksimal hingga H-7 (16 Januari - 7 Februari 2024), yakni bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap (sakit), tertimpa bencana, menjadi tahanan rutan atau lapas dan aturan ini sesuai putusan Mahkamah Konstitusi,” jelasnya..

Persyaratan tersebut, lanjut Afwan, disertai KTP elektronik dan KK serta dokumen alat bukti pendukung yang terdiri surat tugas/keterangan/pernyataan sesuai alasan pindah memilih yang dibubuhi tandatangan dan cap basah.

Dan pemilih yang akan melakukan pindah memilih, lanjutnya, dapat mendatangi KPU kabupaten/kota atau PPLN atau PPK atau PPS pada daerah asal maupun daerah tujuan. “KPU dapat melayani pemilih yang akan pindah memilih setelah menerima dan melakukan verifikasi atas dokumen kependudukan dan dokumen bukti pendukung persyaratan untuk pindah memilih,” ujarnya.

Afwan mengatakan, untuk memastikan pemilih yang ingin pindah memilih telah terdaftar dalam DPT dapat dilihat melalui situs cekdptonline.kpu.go.id, sebelum melayani pengurusan pindah memilih hingga mengalokasikan TPS tujuannya pindah memilih melalui aplikasi Sidalih.

“Kedatangan kami ke kantor Bea dan Cukai Sibolga ini, selain Sosialisasi tata cara pindah memilih juga sekaligus jemput bola mendaftarkan bapak dan ibu yang mau pindah memilih ke Kota Sibolga,” ujarnya.

Di kesempatan itu, Afwan juga menjelaskan Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang merupakan pemilih tidak terdaftar sebagai pemilih dalam DPT dan DPTb, tetapi memenuhi syarat sebagai pemilih.

Turut hadir pada kegiatan Sosialisasi tata cara pindah memilih di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai TMP C Sibolga, Kasubbag Perencanaan, Data dan Informasi Posman Sihombing. (humas-kpu sibolga)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 387 kali