Berita Terkini

KPU Kota Sibolga Terima Laporan Awal Dana Kampanye (LADK)

SIBOLGA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sibolga telah menerima Laporan Awal Dana Kampanye calon anggota legislatif (Caleg) melalui masing-masing Partai Politik peserta Pemilu tahun 2024.

"Sudah kami terima, batas waktu penyampaian Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) sampai dengan hari Minggu 7 Januari 2024," kata Ketua KPU Kota Sibolga Afwan Nasution.

Ia mengemukakan, 18 Parpol peserta Pemilu wajib menyampaikan LADK kepada KPU melalui sistem informasi kampanye dan dana kampanye (Sikadeka), sebagaimana di atur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum.

Dalam ketentuan PKPU Nomor 18, Parpol tidak hanya sekedar melaporkan nominal dana, tetapi sumber dana diperoleh juga harus dimasukkan, sehingga terlihat sumber-sumbernya apakah diperoleh dari perseorangan atau pihak swasta.

"Dalam aturan ancamannya jelas, bagi Caleg yang tidak melaporkan dana awal kampanye maka bersangkutan didiskualifikasi dari kepesertaan Pemilu tahun 2024," ujarnya.

Hingga batas waktu yang ditentukan, yakni Minggu 7 Januari 2024 hingga pukul 23.59 WIB, ada 2 (dua) Parpol yang belum menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye ke KPU Kota Sibolga, yaitu Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Garda Republik Indonesia (Garuda).

Turut hadir pada penerimaan penyampaian Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Anggota KPU Kota Sibolga Armansyah Sinaga, Asmaruddin Nasution, Rahmad Kurniawan, Taruli Asi Parlagutan Sipahutar dan Sekretaris KPU Kota Sibolga Tirta Adi Putra Pasaribu serta Ketua Bawaslu Kota Sibolga Salmon Tambunan bersama Anggota Bawaslu Kota Sibolga Sio Bangun Sinaga dan Herfisani Hutagalung.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 374 kali