KPU Kota Sibolga Rakor Persiapan Penyampaian LADK Bersama Parpol
SIBOLGA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sibolga menggelar Rapat Koordinasi persiapan penyampaian Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) kepada Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu tahun 2024 di Aula RM Thamrin, jalan MH Thamrin No.5, Kota Beringin, Sibolga Kota, Kota Sibolga, Sumatera Utara, Jumat 5 Januari 2024.
Ketua KPU Kota Sibolga Afwan Nasution didampingi Anggota KPU Kota Sibolga Rahmad Kurniawan membuka Rapat Koordinasi sekaligus menyampaikan kata sambutan dan menyampaikan serta menjelaskan materi terkait dasar hukum, tahapan dana kampanye Pemilu, laporan dana kampanye, muatan informasi dan periode pembukuan LADK, rincian dokumen LADK, rincian lampiran dokumen LADK, penyusunan laporan dana kampanye, dan penyampaian LADK.
Afwan Nasution menyampaikan, bahwa Partai politik peserta Pemilu wajib menyampaikan LADK kepada KPU, sesuai aturan dengan batas waktu tanggal 7 Januari 2024 melalui Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKADEKA).
Sambung Afwan, KPU Kota Sibolga membuka helpdesk sepanjang tahapan penyampaian dana kampanye untuk memberikan bantuan jika ada kesulitan atau kendala.